Oktaweno Orlando branch head didampingi Muhammad Fadli branch remedial head dari WOM Finance menyampaikan bahwa penarikan unit kendaraan sudah sesuai prosedur. F-nila
SULTENGMEMBANGUN.id, PALU – PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOM Finance) akhirnya angkat bicara merespons pemberitaan yang menyebut dugaan penarikan kendaraan tanpa prosedur yang sempat menjadi sorotan publik belakangan ini. Perusahaan menegaskan seluruh langkah yang diambil telah berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku sekaligus membantah tudingan melakukan eksekusi secara sepihak.
Dalam keterangan resminya, WOM Finance menyatakan tetap menghormati kebebasan pers dan memahami peran penting media dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Namun, pihaknya menilai pemberitaan yang beredar selama ini belum memuat fakta secara utuh, sehingga perlu diluruskan melalui hak jawab demi kebenaran informasi.
Branch Remedial Head WOM Finance, Muhammad Fadli, menjelaskan kendaraan yang menjadi objek sengketa terdaftar atas nama Muhammad Mirza Adho Rahman Pakawaru, meskipun selama ini digunakan oleh Andri Gultom. Menurut catatan perusahaan, debitur telah menunggak angsuran sejak Desember 2025 hingga kendaraan diamankan pada Juli 2026, atau sekitar delapan bulan lamanya tanpa ada upaya penyelesaian pembayaran.
“Informasi yang menyebut WOM Finance melakukan penarikan di luar aturan tidak benar. Seluruh proses telah kami lakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Muhammad Fadli, saat konferensi pers di Tanaris Cafe, Senin (03/08/2026).
Ia merinci dasar hukum pelaksanaan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 mengenai eksekusi objek jaminan fidusia.
Pihak perusahaan juga memegang Sertifikat Jaminan Fidusia sebagai dasar hukum perjanjian pembiayaan. Lebih lanjut, disebutkan bahwa debitur atas nama Muhammad Mirza Adho Rahman Pakawaru telah beberapa kali menandatangani surat pernyataan penyerahan kendaraan secara sukarela.
“Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, eksekusi tidak wajib melalui putusan pengadilan apabila debitur mengakui wanprestasi dan menyerahkan objek jaminan secara sukarela. Dalam perkara ini kendaraan diserahkan secara sukarela dengan dokumen yang ditandatangani berulang kali, sehingga proses kami sudah sepenuhnya sah,” tambahnya seraya membantah tudingan adanya tekanan saat penandatanganan dokumen, dan menegaskan seluruh langkah berlangsung terbuka serta didukung bukti dokumentasi lengkap.
Mengenai isu adanya pihak yang disebut menerima uang sebesar Rp7 juta dari konsumen, Muhammad Fadli memastikan orang tersebut bukan pegawai WOM Finance, melainkan oknum pihak ketiga yang sama sekali tidak memiliki kuasa maupun perintah dari perusahaan.
“Kami tidak pernah menginstruksikan pembayaran melalui rekening pribadi siapa pun. Seluruh kewajiban pelunasan resmi hanya disetorkan ke rekening atas nama perusahaan. Jika ada transaksi ke rekening pribadi, hal itu sepenuhnya di luar tanggung jawab WOM Finance,” lanjutnya.
Hingga saat ini, kendaraan yang telah diamankan belum dilelang. Pihak perusahaan masih membuka lebar kesempatan penyelesaian secara damai dengan menawarkan skema pelunasan yang lebih ringan kepada pihak yang menguasai kendaraan.
Sementara itu, Branch Head WOM Finance, Oktaweno Orlando, menegaskan pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan telah menggunakan hak jawab kepada sejumlah media atas pemberitaan yang dinilai belum berimbang.
“Kami tetap berkomitmen menjalankan usaha sesuai aturan perundang-undangan, menghormati hak konsumen, serta menerapkan tata kelola perusahaan yang baik. Harapan kami masyarakat mendapatkan informasi yang utuh, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman. Semua langkah kami ke depan tetap berpegang teguh pada hukum yang berlaku,” ujar Oktaweno Orlando.
Ia pun mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dan tidak pernah melakukan pembayaran kepada pihak yang mengatasnamakan perusahaan melalui rekening pribadi. Masyarakat diminta segera melapor jika menemukan dugaan oknum yang menawarkan jalan pintas penyelesaian di luar prosedur resmi.
Menanggapi pernyataan pihak WOM Finance, Andri Gultom menyatakan enggan mengomentari terlalu jauh isi klarifikasi tersebut. Ia hanya menyampaikan harapan agar perusahaan pembiayaan yang beroperasi di wilayah Palu senantiasa memperhatikan kepentingan dan hak-hak masyarakat kecil. Selain itu, Andri Gultom menambahkan bahwa masalah ini masih dalam proses hukum .
“Karena sudah menyebut nama saya, saya hanya mengingatkan agar jangan sampai masyarakat kecil merasa kecewa atau dirugikan, apalagi dengan kondisi ekonomi yang masih berat seperti saat ini. Harapan kami, setiap persoalan bisa diselesaikan dengan baik dan benar-benar sesuai ketentuan yang berlaku,” tandas Andri Gultom.
Kata Gultom lagi bahwa perkara ini hingga kini masih dalam proses penanganan jalur hukum.(*rls)













