SULTENGMEMBANGUN.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil dan meminta klarifikasi kepada PT Anugerah Digital Indonesia, penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dengan merek dagang Solusiku. Pemanggilan dilakukan pada Kamis, 4 Juni 2026, sebagai tindak lanjut atas pengaduan yang masuk dari konsumen.
Berdasarkan laporan yang diterima melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), terdapat dugaan proses penagihan yang tidak sesuai prinsip perlindungan konsumen. Di antaranya diduga terjadi penyalahgunaan data pribadi serta penyampaian informasi pinjaman kepada pihak yang tidak berkepentingan. OJK saat ini masih mendalami kebenaran informasi tersebut.
Dalam pertemuan, OJK menyoroti empat aspek penting yang harus diperhatikan perusahaan:
1.Kepatuhan penuh terhadap aturan penagihan yang berlaku.
2. Penggunaan saluran dan nomor resmi perusahaan saja
3. Pengawasan ketat terhadap petugas penagihan, baik internal maupun mitra
4. Perlindungan data pribadi konsumen selama proses berlangsung
OJK juga meminta perusahaan segera melakukan langkah konkret berikut:
1. Menghentikan sementara tindakan penagihan yang berpotensi melanggar aturan kepada konsumen yang mengadukan kasus ini, hingga penyelesaian tuntas
2. Menyampaikan data dan dokumen lengkap untuk keperluan pengawasan
3. Menelaah dan mengambil tindakan tegas terhadap pihak yang terlibat
4. Memperkuat sistem pengawasan terhadap seluruh proses penagihan
Apabila hasil penyelidikan membuktikan adanya pelanggaran, OJK berwenang menjatuhkan sanksi administratif maupun tindakan pengawasan lain sesuai ketentuan yang berlaku.
OJK menegaskan bahwa seluruh penyelenggara LPBBTI wajib menjalankan usaha secara profesional dan bertanggung jawab. Penagihan dilarang dilakukan dengan cara mengintimidasi, mengancam, mempermalukan, atau menyalahgunakan data pribadi konsumen.
Di sisi lain, konsumen tetap diimbau untuk menggunakan layanan hanya dari penyelenggara yang berizin dan diawasi OJK, serta tetap memenuhi kewajiban membayar sesuai kesepakatan yang telah disetujui.(*rls)







