SULTENGMEMBANGUN.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menyerahkan surat sanksi administratif kepada pihak‑pihak yang terbukti melanggar ketentuan pasar modal terkait emiten PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Penyerahan surat sanksi dilaksanakan di Kantor OJK Jakarta pada Rabu (21/10/2026).
Surat sanksi diserahkan oleh Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Khoirul Muttaqien, dan dihadiri perwakilan Kepolisian Negara RI yaitu Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol. Suhasto. Kehadiran ini menjadi bukti sinergi erat antara OJK dan POLRI dalam penegakan hukum bidang pasar modal.
Dalam kasus DSSA, PT SMT dikenakan denda Rp1,5 triliun, sedangkan Direktur PT SS Sdr. R mendapat sanksi pembekuan izin wakil penjamin emisi efek selama satu tahun karena terbukti melakukan manipulasi pasar. Untuk kasus BREN, AH Ltd dikenakan denda Rp500 miliar atas pengaburan identitas pemesan saham. Sementara itu TC Pte Ltd dikenakan denda Rp100 miliar pada kasus CUAN dengan pelanggaran serupa.
Selain pihak utama, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada sembilan anggota bursa dan delapan tenaga penjual pada kasus DSSA, serta dua anggota bursa dan satu direktur perusahaan efek pada kasus CUAN.
OJK menyampaikan penjatuhan sanksi ini merupakan bagian upaya berkelanjutan untuk menciptakan perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien guna meningkatkan kepercayaan investor.(*rls)













