Barang bukti sabu yang berhasil diamankan oleh Polsek Tawaeli Polresta Palu dari pengedar lintas daerah Di Wilayah kelurahan Kayumalue Ngapa pada Senin malam 27 April 2026.F-dok.ist
SULTENGMEMBANGUN.id, PALU – Tim Reskrim Polsek Tawaeli, Polresta Palu, berhasil meringkus dua orang pengedar narkotika jenis sabu yang bergerak lintas daerah. Penangkapan dilakukan pada Senin malam, 27 April 2026, sekitar pukul 19.20 WITA, di Kelurahan Kayumalue Ngapa, Kecamatan Tawaeli. Dua hari berselang, kedua tersangka resmi diserahkan ke Unit 1 Satresnarkoba Polresta Palu untuk proses hukum lanjutan.
Kedua pelaku yang diamankan berinisial AR (25), warga Desa Tombi, Kecamatan Ampibabo, dan MF (20), warga Desa Pelawa, Kecamatan Pelawa Utara.
Aksi penggerebekan bermula dari informasi panas yang diterima Kapolsek Tawaeli, IPTU Zulham Abdillah, terkait dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti intel tersebut, ia segera memerintahkan tim opsnal untuk bergerak cepat menuju lokasi.
Sesampainya di sana, petugas melihat dua pria mencurigakan mengendarai sepeda motor Honda Sonic warna hitam tanpa plat nomor polisi. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 13 bungkus plastik klip berisi kristal putih atau sabu yang disembunyikan di dalam jaket milik tersangka MF.

Dalam pemeriksaan awal, keduanya mengaku barang haram tersebut dibeli dengan harga Rp9 juta. Rencananya, sabu-sabu tersebut akan diedarkan ke wilayah Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong. Setelah diamankan, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor polsek untuk proses administrasi awal.
Pada Selasa, 28 April 2026 pukul 11.00 WITA, proses serah terima tersangka dan barang bukti dilakukan di Kantor Polsek Tawaeli. Kasat Resnarkoba Polresta Palu, Kompol Usman, S.H., menerima langsung penyerahan tersebut dan melaporkannya secara resmi kepada Kapolresta Palu, Kombes Pol. Hari Rosena.
Dalam laporannya, Kompol Usman memastikan kondisi kedua tersangka sehat jasmani dan rohani. Sementara barang bukti yang disita dinyatakan lengkap dan aman, meliputi 13 paket sabu, satu jaket, satu unit handphone, serta satu unit sepeda motor Honda Sonic tanpa nomor polisi.
Kapolresta Palu, Kombes Pol. Hari Rosena, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kapolsek Tawaeli menyatakan, kedua pelaku kini dijerat dengan pasal berlapis. Mereka dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 609 ayat (1) huruf A UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
Penerapan pasal tersebut didasarkan pada indikasi peredaran lintas daerah dan jumlah barang bukti yang cukup signifikan. Saat ini, proses penyidikan terus berlanjut di bawah penanganan Satresnarkoba Polresta Palu, termasuk pemeriksaan saksi dan tes urine terhadap kedua tersangka.***












