Hasan Fawzi.F-Ist
SULTENGMEMBANGUN.id, Jakarta -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengumumkan penjatuhan sanksi administratif total senilai Rp2,52 triliun terhadap para pelaku pelanggaran pasar modal hingga batas waktu 16 Oktober 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyebut nilai denda ini sebagai tonggak bersejarah dan merupakan pengenaan denda terbesar yang pernah dijatuhkan OJK sejak berdirinya lembaga ini.
Sebagian besar nilai sanksi tersebut berasal dari penindakan terhadap kasus tiga emiten besar, yaitu PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) dengan total denda mencapai Rp2,1 triliun. Secara rinci, kasus perdagangan saham DSSA dikenakan denda Rp1,5 triliun, kasus penawaran umum perdana BREN sebesar Rp500 miliar, dan kasus penawaran umum perdana CUAN sebesar Rp100 miliar.
Hingga tanggal 16 Oktober 2026, OJK juga telah menjatuhkan denda utama sebesar Rp2,23 triliun kepada 166 pihak yang terlibat pelanggaran utama, disertai dengan berbagai bentuk sanksi lain seperti pembekuan izin profesi dan peringatan tertulis. Selain itu, denda keterlambatan pelaporan dan kewajiban administratif sebesar Rp293,78 miliar dijatuhkan kepada 805 pihak terkait.
“Besarnya sanksi tersebut menandai tonggak bersejarah dalam penegakan hukum pasar modal Indonesia, sekaligus menjadi pengenaan denda terbesar sepanjang sejarah OJK,” ujar Hasan Fawzi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis lalu.
Ia menegaskan bahwa penjatuhan sanksi ini merupakan bukti keseriusan OJK dalam memberantas praktik‑praktik yang merusak ekosistem investasi, seperti manipulasi harga saham, penyamaran identitas kepemilikan saham, pengaburan informasi pada penawaran umum perdana, dan penyalahgunaan mekanisme perdagangan yang dapat menyesatkan para investor.
“Kami tidak memberikan ruang sama sekali bagi pihak‑pihak yang berusaha merusak kepercayaan pasar, baik investor domestik maupun investor asing,” tegas Hasan. Penindakan ini juga disertai sinergi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, di mana surat sanksi telah diserahkan secara langsung kepada pihak‑pihak terkait pada 21 Oktober 2026 dengan kehadiran perwakilan Bareskrim Polri.
OJK menambahkan bahwa penjatuhan sanksi besar ini bukan merupakan tindakan sesaat, melainkan bagian dari program pengawasan berkelanjutan untuk memperkuat integritas pasar modal nasional guna menarik lebih banyak investasi dan melindungi kepentingan para investor.#
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hasan Fawzi saat menyampaikan pengumuman penjatuhan sanksi terbesar sepanjang sejarah OJK di Jakarta, Kamis (22‑10‑2026).(*rls)













