Firmansyah C. Rasyid, S.H., S.Pt. dari LBH Tonakodi.
SULTENGMEMBANGUN.id, PALU — Seorang oknum berinisial TH yang mengaku sebagai ketua pembangunan Hunian Tetap (Huntap) Pombewe, Desa Pombewe, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, dilaporkan ke Polresta Palu atas dugaan penipuan dan penggelapan. TH juga disebut berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kabupaten Sigi. Laporan tercatat dengan nomor LP-B/774/VI/2024/SPKT/POLRESTA PALU/POLDA SULAWESI TENGAH, tertanggal 7 Juni 2024.
Laporan dibuat oleh Arman Maiwa, didampingi kuasa hukum Firmansyah C. Rasyid, S.H., S.Pt. dari LBH Tonakodi. Selain Arman, terdapat enam warga lain yang menjadi korban: Agus Maiwa, Hasrul Ahmad, Asbiati, Icvan Hermawan, Muthmainnah, dan Hendra Pribadi. Total kerugian korban mencapai sekitar Rp34,5 juta.
Kasus bermula ketika Arman memperoleh informasi adanya rumah yang hendak dijual di kawasan Huntap Pombewe. Saat mengecek ke lokasi, ia diarahkan bertemu TH yang mengaku berwenang sebagai ketua pembangunan. TH menyebut sebagian unit Huntap kosong karena penerima menempati rumah, lalu menawarkan agar keluarga atau kerabat korban diusulkan sebagai penerima pengganti.
Korban kemudian diminta membayar biaya administrasi pindah nama sertifikat sebesar Rp15 juta, uang muka Rp7,5 juta, serta biaya pemesanan blok Rp1 juta. TH kembali menghubungi korban dan mengaku masih ada tujuh unit kosong yang bisa diusulkan atas nama keluarga lainnya, sehingga sejumlah pembayaran pun dilakukan. Korban akhirnya merasa dirugikan dan memilih menempuh jalur hukum.
Awalnya laporan dibuat di Polres Sigi, namun kemudian diarahkan ke Polresta Palu karena tempat terjadinya peristiwa berada di wilayah hukum Kota Palu. Pada 5 Agustus 2024, penyidik Satreskrim Polresta Palu sempat mempertemukan kedua belah pihak dan dibuat perjanjian, namun hingga kini belum ada penyelesaian maupun respons yang memuaskan.
Kuasa hukum korban, Firmansyah C. Rasyid, meminta kepastian hukum mengingat laporan telah berjalan sekitar dua tahun.
“Kami meminta agar perkara ini mendapatkan kepastian hukum. Apalagi laporan sudah berjalan cukup lama dan para korban mengaku mengalami kerugian,” ujar Firmansyah.
LBH Tonakodi juga berharap aparat dapat menelusuri secara objektif kebenaran status dan kewenangan TH terkait pembangunan maupun pengelolaan Huntap Pombewe, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan jabatannya sebagai ASN di DPKP Sigi. Seluruh hal tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai hukum yang berlaku.(*rls)










