SULTENGMEMBANGUN.id, Palu – Menyambut Hari Ulang Tahun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang ke-14, Keberadaan OJK khususnya di Sulawesi Tengah (Sulteng) dinilai sangat penting, terlebih pasca kejadian praktek salah satu investasi bodong yaitu OMC. Sejak itu, masyarakat Sulteng khususnya warga Kota Palu dan sekitarnya, mulai paham dan tahu tentang OJK.
Selama ini, sebagian masyarakat tahu bahwa peran OJK hanya menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan menaungi semua perbankan. Lambat laun, masyarakat pun paham bahwa OJK merupakan salah satu lembaga yang memberikan perlindungan kepada konsumennya.
Dan sejak kejadian OMC itu, Pandangan masyarakat mulai tertuju kepada OJK sebagai tempat menyampaikan aduan masalah keuangan. Padahal OJK hadir di Sulawesi Tengah sejak 31 Desember 2013, namun masih ada sebagian kecil masyarakat Kota Palu dan sekitarnya baru tahun tentang OJK.
Saat ini, Keberadaan OJK mulai menampakkan dampak positip bagi masyarakat terutama dalam memberikan perlindungan terhadap masyarakat agar terhindar dari praktek-praktek investasi bodong terutama pinjaman online (pinjol) ilegal yang lagi marak pergerakannya di berbagai media sosial.
OJK secara bertahap memperkenalkan diri kepada masyarakat. Meskipun kehadirannya sudah cukup lama, masih ada sebagian masyarakat yang belum sepenuhnya memahami peran dan fungsi OJK. Namun, pasca maraknya kasus investasi bodong, salah satunya yang paling mencolok adalah kasus OMC, kesadaran masyarakat akan pentingnya OJK semakin meningkat.
Kehadiran OJK di tengah masyarakat bukan hanya sebatas menjaga stabilitas keuangan, tetapi juga memberikan perlindungan kepada konsumen. Hal ini terbukti pasca kejadian OMC, di mana kantor OJK Sulawesi Tengah di Jalan Kartini, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, ramai dikunjungi oleh korban-korban investasi bodong yang menyampaikan aduan mereka.
Anwar, salah satu korban OMC di Kota Palu, merasakan betul manfaat kehadiran OJK. Masyarakat kini menyadari bahwa ketika ada masalah terkait investasi bodong, mereka tidak hanya bisa melapor ke polisi, tetapi juga bisa mendapatkan perlindungan dari OJK jika merasa dirugikan oleh entitas keuangan ilegal.
Kepala OJK Sulawesi Tengah, Bonny Hardi Putra, seperti dikutip dari Antara, mengungkapkan bahwa layanan konsumen OJK Sulteng mencakup berbagai aspek. “OJK Sulteng memberikan layanan konsumen yang terdiri dari 24 layanan pengaduan, 306 pemberian informasi kepada konsumen, dan 16 penerimaan informasi dari konsumen,” ujarnya.
Dari total layanan tersebut, 144 layanan terkait perbankan, 124 layanan terkait perusahaan pembiayaan, 10 layanan terkait asuransi, dua layanan terkait pegadaian, dan 36 layanan terkait fintech. Selain itu, terdapat 30 layanan terkait lembaga jasa keuangan yang tidak berada di bawah pengaturan dan pengawasan OJK. OJK Sulteng juga memfasilitasi 3.828 permohonan informasi debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Meskipun demikian, Kepala OJK tetap mengimbau masyarakat untuk terus waspada terhadap layanan pinjaman online (pinjol) ilegal. Ia mengingatkan agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan iming-iming pinjaman cepat tanpa memperhatikan risiko yang ada. Sekali terjerumus ke dalam praktik pinjol ilegal, korban akan terus dikejar-kejar dengan bunga yang terus bertambah.
Kehadiran OJK sangat membantu masyarakat dalam memberikan perlindungan terhadap konsumen. Diharapkan, kasus seperti OMC tidak akan terulang kembali, mengingat kerugian yang dialami masyarakat mencapai miliaran rupiah. OJK terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya berinvestasi secara legal dan aman.(***)













