Dian Ediana Rae
SULTENGMEMBANGUN.id, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pertumbuhan kredit yang sehat dan berkelanjutan di sektor perbankan harus didukung dengan kepastian hukum yang jelas. Hal ini disampaikan dalam Sarasehan Industri Perbankan bertema “Penerapan Konsep Business Judgement Rule Terhadap Kredit Macet Di Bank” yang digelar di Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa pemahaman yang seragam di antara seluruh pemangku kepentingan terkait penerapan konsep Business Judgement Rule menjadi kunci penting dalam penanganan perkara pidana di sektor perbankan. Langkah ini diharapkan dapat melahirkan industri perbankan yang berintegritas, profesional, dan bersih dari kecurangan, sekaligus memberikan ruang bagi bank untuk menjalankan fungsi penyaluran dana secara optimal namun tetap berhati-hati dan berpegang pada tata kelola yang baik.
“Pada prinsipnya, konsep Business Judgement Rule memberikan perlindungan hukum kepada bank atas keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik, berdasar prinsip kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, dan dilakukan demi kepentingan terbaik perusahaan,” tegas Dian.
Ia menambahkan, iklim usaha yang kondusif harus dibangun melalui regulasi yang kuat, pengawasan ketat, serta penegakan hukum yang selaras. Hal ini bertujuan menjaga profesionalisme para pelaku perbankan agar kinerja industri keuangan dapat terus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Melalui forum ini, OJK berharap tercipta kesepahaman yang lebih kuat antara regulator, aparat penegak hukum, akademisi, dan pelaku usaha terkait penerapan konsep tersebut.

Sarasehan ini menghadirkan narasumber utama yakni Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, Jupriyadi; Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Didik Farkhan Alisyahdi; serta Penyuluh Hukum Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Albert Aries. Kegiatan ini juga dihadiri oleh jajaran direksi dan pejabat eksekutif bank umum maupun BPR, serta asosiasi industri perbankan.
Dalam pemaparannya, Jupriyadi menekankan perlunya kesamaan penafsiran norma hukum pidana dalam perbankan guna menjamin kepastian hukum dan keadilan substantif. Menurutnya, Business Judgement Rule dapat diterapkan jika memenuhi syarat kumulatif sebagaimana tertuang dalam Pasal 97 ayat (5) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Syarat tersebut meliputi keputusan diambil secara itikad baik, sesuai prosedur, bebas benturan kepentingan, serta sudah ada upaya maksimal memitigasi risiko. Jika kriteria ini terpenuhi namun kerugian tetap terjadi termasuk kredit macet akibat faktor eksternal atau kegagalan usaha debitur maka hal itu dikategorikan sebagai risiko bisnis, bukan tindak pidana.
“Perlunya keseragaman penafsiran ini untuk mencegah chilling effect atau ketakutan berlebihan yang bisa membuat bankir enggan mengambil keputusan bisnis. Selain itu, jalur pidana sebaiknya menjadi upaya terakhir atau ultimum remedium jika prinsip tata kelola sudah dilaksanakan dengan baik,” tegas Jupriyadi.
Sementara itu, Didik Farkhan Alisyahdi menilai konsep ini adalah instrumen anti-kriminalisasi. Menurutnya, pejabat bank bisa dibebaskan dari jerat hukum meski terjadi kredit macet, asalkan memenuhi lima elemen: keputusan diambil itikad baik, berdasar informasi cukup dan benar, berprinsip kehati-hatian, bebas benturan kepentingan, dan sesuai kewenangan.
Sebaliknya, perlindungan hukum ini gugur jika ditemukan unsur manipulasi, kolusi, pengabaian prinsip kehati-hatian, atau pemberian informasi palsu. Dalam kasus demikian, kerugian yang terjadi bukan lagi risiko bisnis, melainkan akibat tindak pidana.
Sisi lain dijelaskan oleh Albert Aries yang menyoroti aspek pembuktian dalam hukum pidana korporasi. Ia mengingatkan bahwa seseorang hanya bisa dimintai pertanggungjawaban pidana jika perbuatannya dilakukan dengan sengaja atau kealpaan, di mana unsur kealpaan baru dapat dipidana jika secara tegas diatur dalam undang-undang.
Melalui pemaparan ini, OJK menegaskan bahwa konsep Business Judgement Rule memberikan payung hukum yang jelas bagi dunia perbankan. Selama proses pemberian kredit dan pembiayaan dilakukan sesuai aturan dan prinsip kehati-hatian, keputusan bisnis tersebut dilindungi hukum, sehingga industri perbankan dapat bergerak lebih leluasa namun tetap aman dan bertanggung jawab.***







