SULTENGMEMBANGUN.id, Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) resmi menghentikan kegiatan usaha dua entitas, yaitu Universal Peak dan BAFI Group Indonesia. Keduanya diduga menjalankan aktivitas tanpa izin resmi serta berpotensi merugikan masyarakat luas.
Universal Peak mengaku sebagai bagian dari Universal Peak Investment Inc. yang diklaim berizin di Colorado, Amerika Serikat. Perusahaan ini menawarkan investasi saham dan pembelian saham Perdana (IPO) dengan janji keuntungan tertentu. Namun, penyelidikan menemukan dugaan kuat bahwa alokasi saham yang ditawarkan bersifat fiktif.
Berdasarkan verifikasi, Universal Peak tidak memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menjalankan kegiatan yang tidak sesuai dengan perizinan BKPM, serta situs dan aplikasinya tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.
Sementara itu, BAFI Group Indonesia menawarkan jasa penyelesaian masalah pinjaman online dan kartu kredit. Modusnya adalah mengarahkan korban mengajukan pinjaman baru di platform lain menggunakan data pribadi, serta menyarankan agar sengaja gagal bayar terlebih dahulu. Perusahaan ini kemudian meminta imbalan jasa dengan janji akan melunasi seluruh utang korban.
Meskipun mengaku telah berizin dan terdaftar di OJK, hasil klarifikasi membuktikan bahwa BAFI Group Indonesia tidak memiliki izin dari OJK maupun regulator terkait lainnya, dan kegiatannya melanggar ketentuan perizinan yang berlaku.
Satgas PASTI telah memblokir akses terhadap situs, tautan, dan aplikasi yang digunakan kedua entitas tersebut. Penanganan selanjutnya akan dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum.
Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melapor ke kepolisian setempat. Satgas PASTI juga mengingatkan hal-hal berikut:
Waspada investasi yang menjanjikan keuntungan tidak wajar, apalagi yang mengatasnamakan perusahaan luar negeri. (*rls)







