Foto : dok.ist
SULTENGMEMBANGUN.id, Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali menindak tegas praktik keuangan yang merugikan masyarakat. Kali ini, Satgas PASTI resmi menghentikan kegiatan usaha tiga entitas yang diduga kuat melakukan penipuan, yakni Appeninc, VID, dan Sensenowai. Ketiganya beroperasi dengan modus berbeda, mulai dari penyalahgunaan nama perusahaan asing hingga tawaran investasi kripto fiktif.
Appeninc dan VID diketahui beraksi dengan cara meniru atau memalsukan identitas perusahaan asing yang sah dan berizin. Appeninc diduga melakukan impersonasi terhadap Appen Inc, perusahaan resmi yang berkedudukan di Colorado, Amerika Serikat. Sementara itu, VID beroperasi dengan mengatasnamakan Video Media Company Limited, sebuah agensi periklanan berizin di Inggris.
Padahal, berdasarkan klarifikasi, kedua perusahaan asing asli tersebut tidak pernah menjalankan kegiatan penawaran investasi di Indonesia. Hasil verifikasi menunjukkan kegiatan usaha Appeninc maupun VID sama sekali tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Selain itu, aplikasi dan situs web yang mereka gunakan pun tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) resmi di Kementerian Komunikasi dan Digital.
Dalam praktiknya, Appeninc menjalankan skema penipuan lewat aplikasi dengan menawarkan pekerjaan “mengerjakan tugas” berupa menebak gambar. Sedangkan VID menggunakan dua jalur penipuan, yaitu penawaran tugas menonton iklan serta menawarkan pembiayaan proyek yang ternyata fiktif. Kedua platform ini sama-sama mewajibkan anggotanya menyetor dana atau deposit, serta mengajak orang lain bergabung (member get member) sebagai syarat mendapatkan pendapatan harian dan bonus.
Sementara itu, entitas ketiga yang ditindak, Sensenowai, bergerak di bidang penipuan berkedok investasi aset kripto. Mereka menawarkan layanan dagang salinan atau copy trading melalui aplikasi bernama Wapex. Sama dengan dua entitas lainnya, Sensenowai juga menerapkan pola deposit dana dan perekrutan anggota baru untuk menjanjikan keuntungan.
Meski tersebar di berbagai wilayah Indonesia dengan berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) maupun perseroan perorangan, kegiatan usaha Sensenowai terbukti tidak sesuai izin BKPM dan tidak terdaftar sebagai PSE.
Tindak lanjut atas temuan ini, Satgas PASTI telah memerintahkan penghentian total kegiatan ketiga entitas tersebut dan akan segera memblokir akses aplikasi serta tautan (URL) yang digunakan. Satgas juga akan berkoordinasi erat dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan pidana lebih lanjut terhadap para pelaku.
Bagi masyarakat yang telah menjadi korban dan merasa dirugikan akibat kegiatan ini, Satgas PASTI mengimbau untuk segera melaporkan kejadian tersebut ke kantor kepolisian terdekat agar proses penanganan dan pengembalian kerugian dapat dipercepat.
Satgas PASTI kembali mengingatkan seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan teliti. Jangan mudah tergiur tawaran investasi atau kegiatan keuangan yang menjanjikan keuntungan besar secara tidak wajar dan tidak logis, apalagi yang menggunakan nama perusahaan asing tanpa memiliki kejelasan izin operasional di Indonesia.
Masyarakat yang menemukan indikasi penipuan, investasi ilegal, atau pinjaman online liar dapat melapor melalui kanal resmi:
– Situs web: sipasti.ojk.go.id
– Kontak OJK 157
– WhatsApp: 081157157157
– Email: konsumen@ojk.go.id
Khusus bagi korban penipuan transaksi keuangan, laporan juga dapat disampaikan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id guna mempercepat pemblokiran rekening pelaku dan meminimalkan kerugian.(*rls)








