SULTENGMEMBANGUN.id, PALU – Sebuah kegiatan adu ketangkasan ayam yang berlangsung selama dua hari di lapangan futsal Jalan Lembu, Kota Palu, memicu kecurigaan masyarakat. Acara yang dikemas sebagai ajang kompetisi ini diduga kuat hanyalah kedok praktik perjudian sabung ayam yang selama ini diperangi warga dan aparat keamanan.
Kecurigaan itu muncul karena jenis ayam yang dipertandingkan adalah ayam sabung, bukan ayam hias atau ayam kontes yang biasa dilombakan dalam ajang keindahan atau keunikan. Selain itu, besaran biaya pendaftaran yang dinilai tidak wajar semakin menguatkan dugaan adanya transaksi taruhan di balik acara tersebut.
“Dugaan kami, ini sebenarnya praktik perjudian yang dibungkus halus sedemikian rupa agar tidak dicurigai, bahkan untuk mengelabui aparat. Kalau memang kontes ketangkasan atau sekadar hobi, seharusnya yang dipakai adalah ayam hias, bukan ayam sabung,” ungkap salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya, Minggu (31/05/2026).
Sumber tersebut juga menyampaikan bahwa panitia memberlakukan biaya pendaftaran yang sangat tinggi bagi setiap peserta. Nilainya berkisar dari Rp1 juta hingga puluhan juta rupiah per ekor ayam. Angka yang dinilai tidak masuk akal inilah yang membuat masyarakat yakin ada sesuatu yang tersembunyi.
“Uang pendaftarannya nilainya besar sekali, dari satu juta sampai puluhan juta. Ini yang membuat kami curiga. Kami berharap kepolisian bisa bergerak cepat menindaklanjuti keluhan dan laporan dari masyarakat terkait masalah ini,” tegas sumber tersebut.
Menanggapi isu yang berkembang, Ketua DPD Perkumpulan Penghobi Ayam Kontes Nusantara (PPAKN) Sulawesi Tengah, Herman Adnyana Saputra, membantah keras tudingan bahwa kegiatan ini merupakan ajang perjudian. Herman menegaskan, kegiatan ini murni diselenggarakan sebagai wadah penyaluran hobi yang sah dan legal.
“Adu ketangkasan ayam ini dilaksanakan oleh DPD PPAKN Sulteng. Ini sebuah wadah resmi yang kami buat, dan berkasnya pun lengkap, mulai ada SK dari Kemenkum, disertai Nomor AHU, serta sudah terdaftar di Kesbangpol Provinsi Sulawesi Tengah,” tegas Herman saat ditemui di lokasi kegiatan.
Ia menegaskan, pertandingan yang digelar sama sekali bukan perjudian, melainkan murni ajang penyaluran hobi bagi masyarakat pencinta ayam. Organisasi ini dibentuk justru untuk memberikan tempat yang positif agar hobi tersebut tidak lagi mendapatkan stigma negatif.
“Kami memang mengadakan pertandingan, tapi sifatnya bukan perjudian. Berangkat dari hobi inilah kami membuat organisasi agar ada wadah resmi untuk menyalurkan hobi adu ayam. Tujuannya agar kegiatan ini tidak lagi di stigmakan negatif sebagai ajang perjudian, melainkan menjadi ajang tanding yang memberikan nilai positif bagi masyarakat Sulteng terutama warga Palu,” ucapnya.
Herman berharap, dengan adanya payung hukum yang jelas dan kelengkapan dokumen organisasi, keberadaan PPAKN dapat mewadahi seluruh pencinta ayam dan mengubah persepsi publik, sehingga kegiatan yang berkaitan dengan ayam bisa dilihat sebagai kompetisi yang sah dan bermanfaat.
Meski demikian, keraguan sebagian masyarakat masih tetap ada. Pasalnya, kombinasi penggunaan ayam sabung dan biaya pendaftaran yang nilainya sangat besar dianggap masih sangat dekat dengan karakteristik praktik perjudian sabung ayam yang selama ini dilarang dan ditindak tegas oleh aparat penegak hukum di Kota Palu. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari pihak kepolisian terkait dugaan tersebut.*













