Dinas Dikbud Palu Keluarkan Edaran: Pungutan Biaya Perpisahan Sekolah Tidak Wajib, Harus Ada Persetujuan Orang Tua

Acara perpisahan kelulusan siswa yang dihadiri langsung kepala dinas pendidikan dan kebudayaan kota Palu,  Hardy,  dilaksanakan secara sederhana dan atas kesepakatan orang tua siswa.(F-dok.ist)

SULTENGMEMBANGUN.id, PALU – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Palu resmi mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan acara perpisahan atau kelulusan siswa. Langkah ini diambil sebagai respons atas sorotan dan penolakan dari orang tua yang menilai adanya pungutan biaya yang dinilai terlalu besar dan memberatkan.

Kepala Dinas Dikbud Kota Palu, Hardy S.,Pd,M.,Pd, menegaskan bahwa kegiatan perpisahan bukanlah agenda yang wajib dilaksanakan. Sekolah dilarang melakukan pungutan biaya, kecuali jika acara tersebut benar-benar disepakati bersama.

“Kami tegaskan bahwa sekolah di Palu tidak diperkenankan melakukan pungutan biaya perpisahan sekolah. Terkecuali jika itu merupakan persetujuan dan kesepakatan dari para orang tua siswa,” ujar Hardy kepada awak media, Jumat (1/5/2026).

Menurut Hardy, pelaksanaan acara perpisahan baru boleh dilakukan jika telah mendapatkan persetujuan tertulis dari minimal 70 persen orang tua siswa. Hal ini dibuktikan dengan adanya surat pernyataan kesepakatan.

“Meskipun perpisahan menjadi agenda yang dinantikan setiap tahun dan sudah menjadi tradisi dari jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK, namun hal itu tidak wajib. Keputusan ada di tangan orang tua,” tambahnya.

Melalui edaran ini, pihaknya mengingatkan seluruh kepala sekolah dan jajaran di Kota Palu untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi kenyamanan bersama dan menghindari beban ekonomi bagi orang tua siswa.n persetujuan tertulis dari minimal 70 persen orang tua siswa. Hal ini dibuktikan dengan adanya surat pernyataan kesepakatan.

“Meskipun perpisahan menjadi agenda yang dinantikan setiap tahun dan sudah menjadi tradisi dari jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK, namun hal itu tidak wajib. Keputusan ada di tangan orang tua,” tambahnya.

Melalui edaran ini, pihaknya mengingatkan seluruh kepala sekolah dan jajaran di Kota Palu untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi kenyamanan bersama dan menghindari beban ekonomi bagi orang tua siswa.(nila)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *