Direktur LBH Tonakodi, Firmansyah C. Rasyid, S.H., S.Pt., resmi melaporkan WOM Finance ke OJK Sulteng Terkait Sengketa Penarikan Kendaraan.
SULTENGMEMBANGUN.id, PALU – Persoalan yang melibatkan PT Wahana Ottomitra Multiartha (WOM Finance) Cabang Palu kembali mencuat ke permukaan. Kurang dari tiga bulan pasca pengaduan serupa, perusahaan pembiayaan ini kembali dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tengah terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam penarikan kendaraan nasabah.
Pengaduan terbaru ini didaftarkan pada Jumat, 31 Juli 2026 dengan nomor 19/ADUAN/FCR-LBH/VII/2026, dan ditangani langsung oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tonakodi melalui direktur sekaligus kuasa hukum, Firmansyah C. Rasyid, S.H., S.Pt.
Pengaduan ini muncul tepat 73 hari setelah laporan pertama yang masuk pada 19 Mei 2026. Kala itu, LBH Tonakodi telah mengadukan dugaan penarikan hingga pelelangan kendaraan milik Siti Nurzahra Lijama dan ibunya, Nuraida, yang diduga dilakukan tanpa pemberitahuan yang layak kepada pihak nasabah.
Kini, persoalan serupa kembali terulang. Firmansyah menegaskan bahwa sengketa ini bukan sekadar soal ada atau tidaknya tunggakan angsuran, melainkan soal kepatuhan terhadap aturan main dan perlindungan hak konsumen.
“Yang harus diperiksa adalah prosedurnya. Apakah penarikan dilakukan sesuai ketentuan, siapa yang melakukan penarikan, atas dasar apa kendaraan diamankan, dan apakah seluruh prosesnya telah memenuhi ketentuan perlindungan konsumen,” tegas Firmansyah.
Pihaknya meminta OJK dapat memfasilitasi penyelesaian secara objektif, tidak hanya melihat dari sisi kewajiban pembayaran debitur, tetapi juga meneliti seluruh rangkaian proses penagihan hingga tindakan pasca-penarikan kendaraan.
Pengaduan ini juga mencatatkan rentang waktu yang sangat dekat dengan laporan lain yang telah diserahkan ke Polda Sulawesi Tengah pada 18 Juli 2026 lalu. Artinya, dalam kurun waktu kurang dari sebulan, WOM Finance kembali menjadi sorotan publik melalui jalur pengaduan lembaga jasa keuangan maupun aparat penegak hukum.
Fenomena ini juga beririsan dengan data layanan konsumen OJK Sulteng yang mencatat, sepanjang Januari–Maret 2026 tercatat 1.195 layanan pengaduan, di mana 250 di antaranya berasal dari sektor perusahaan pembiayaan.
Menanggapi maraknya kasus serupa, LBH Tonakodi mengonfirmasi telah membuka posko khusus pengaduan masalah leasing dan penagihan utang di Sulawesi Tengah. “Kami tengah memeriksa laporan yang masuk dari warga, khususnya para debitur. Dalam waktu dekat kami akan merilis hasil kajian dan melaporkannya ke pihak berwenang,” pungkas Firmansyah.(*rls)













