Pertemuan yang kesekian kalinya,antara masyarakat desa Oyom dengan pihak ESDM Provinsi Sulawesi Tengah, pada Senin 27 April 2026.F-dok.ist
SULTENGMEMBANGUN.id, PALU – Perjuangan panjang masyarakat Desa Oyom, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Buol, dalam memperjuangkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) tembaga yang dikelola melalui koperasi, kembali memanas. Selama lebih dari empat tahun, proses perizinan ini terasa terganjal dan dipersulit di tingkat Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah, meskipun seluruh prosedur administrasi dinilai telah lengkap dan sesuai aturan.
Suasana memuncak dalam pertemuan di kantor Dinas ESDM Sulteng, Senin (27/4/2026). Sempat terjadi perdebatan sengit antara rombongan masyarakat dengan jajaran Minerba. Warga menilai, dalam setiap kunjungan, aspirasi mereka sering diabaikan bahkan seolah dipersulit, padahal mereka telah taat asas dan berkas dinyatakan lengkap sejak verifikasi Mei 2025 lalu.

“Kami tidak terima jika terus menambah syarat yang tidak ada dalam aturan. Kalau memang harus dipenuhi, katakan dari awal, jangan hari ini minta ini, besok minta itu. Ini sudah empat tahun lebih kami berjuang,” tegas Arham Ketua BPD selaku perwakilan masyarakat desa Oyom.
Setelah berdiskusi panjang lebar dengan melibatkan Biro Hukum, DLH, dan Dinas Kehutanan, dicapai kesepakatan strategis. Mengingat dokumen UKL-UPL telah habis masa berlakunya, maka besok tim akan langsung bergerak ke DLH untuk memproses revisi.
Namun, yang menjadi komitmen penting adalah proses ini akan berjalan secara paralel. Dinas ESDM diminta tidak menunggu dokumen selesai 100%, namun mulai memproses berkas yang ada.

“Berita acara ini bukanlah akhir dari perjuangan kita. Selama belum ada kejelasan dan belum masuk dalam sistem, kami tidak akan pulang sebelum ini tuntas. Jangan kembali sebelum perjuangan berhasil,” ujar Fietheim, Ketua LPM Desa Oyom, selaku tokoh masyarakat dengan semangat membara.
Dinas Kehutanan pun memberikan angin segar dengan berkomitmen siap membantu proses perizinan kawasan hutan begitu berkas diajukan.

Direktur Utama PT Sulteng Mineral Sejahtera (SMS), Akhmad Sumarling, menyayangkan proses yang berlarut-larut ini mengingat menyangkut nasib 520 orang mitra binaan. Sementara itu, PJ Kades Oyom, Nurkholik, menyampaikan terima kasih atas dukungan yang diberikan demi mensejahterakan desa.
Dan yang paling utama, kami tegaskan dengan tegas: Bagi siapapun warga Desa Oyom yang nantinya izinnya terbit, mereka memiliki hak penuh untuk bekerja di lokasi tersebut, asalkan tetap mematuhi aturan main dan mengikuti kesepakatan bersama yang telah disepakati demi kebaikan bersama.***













