Aksi damai yang dilakukan oleh Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Sulteng .F-dok.ist
SULTENGMEMBANGUN.id, PALU – Kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS Sulawesi Tengah, Andrie Yunus, kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini, giliran DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Sulawesi Tengah yang angkat bicara, menilai penanganan kasus ini seolah “tenggelam” dan kurang mendapatkan perhatian publik yang selayaknya, meski diduga kuat melibatkan oknum anggota TNI aktif.
Ketua Bidang Hikmah, Politik, dan Kebijakan Publik DPD IMM Sulteng, Mursalim, menegaskan bahwa keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Pihaknya menuntut agar proses hukum terhadap pelaku tidak dilakukan di lingkungan peradilan militer, melainkan diserahkan sepenuhnya ke tangan peradilan umum.
Langkah ini dinilai krusial untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas, serta untuk mencegah terjadinya praktik impunitas atau kebal hukum yang sering kali dikhawatirkan terjadi dalam penanganan kasus di internal institusi militer.
Mursalim menekankan bahwa dasar hukum untuk menuntut hal tersebut sudah sangat jelas. Ia mendesak agar Pasal 65 Ayat (2) UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia segera diterapkan secara tegas dan konsekuen.
Pasal tersebut secara tegas mengatur bahwa apabila prajurit TNI melakukan tindak pidana umum, maka mereka harus tunduk pada kekuasaan peradilan umum, bukan peradilan militer.
“Kasus ini harus menjadi momentum untuk memberikan kepastian hukum. Kami mendesak agar Pasal 65 ayat (2) UU TNI segera diterapkan. Aturan ini mengamanatkan bahwa prajurit yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di pengadilan umum,” tegas Mursalim, Kamis (23/04/2026).
Selain soal penanganan hukum kasus Andrie Yunus, IMM Sulteng juga menyuarakan sejumlah tuntutan strategis demi mewujudkan supremasi hukum dan profesionalisme institusi militer:
1. Perbaikan Regulasi
Mendesak adanya pengesahan regulasi turunan atau revisi undang-undang yang mempertegas posisi peradilan umum bagi prajurit yang melanggar hukum pidana sipil. Hal ini demi menjaga prinsip equality before the law atau kesamaan di depan hukum bagi setiap warga negara.
2. TNI Kembali ke Barak
Menegaskan kembali fungsi utama TNI sebagai alat pertahanan negara. IMM meminta agar militer fokus pada tugas pokoknya dan tidak terlibat dalam urusan sipil maupun politik praktis, agar profesionalitas tetap terjaga.
3. Tunda Pembangunan Batalyon Baru
Meminta pemerintah dan Mabes TNI untuk menunda rencana pembangunan batalyon baru di berbagai kabupaten. Langkah ini dianggap perlu untuk menghindari kesan militerisme berlebih di tingkat daerah, serta agar anggaran bisa lebih diprioritaskan untuk pembangunan sektor sipil dan pendekatan yang lebih humanis.
Mursalim menegaskan bahwa DPD IMM Sulawesi Tengah tidak akan tinggal diam. Pihaknya berkomitmen untuk terus mengawal perkembangan kasus Andrie Yunus hingga proses hukum selesai.
“Kami ingin memastikan korban mendapatkan keadilan yang nyata. Lebih dari itu, kami ingin memastikan bahwa supremasi hukum di Indonesia tetap tegak dan terjaga, tanpa terkecuali,” pungkasnya.***












