Masyarakat Penambang Tembaga Desa Oyom Tuntut Janji Gubernur, Dapatkan Solusi dari Dinas Terkait

Pertemuan masyarakat penambang dari Desa Oyom dengan Ir.Susanto Wibowo Plt.Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulteng, pada Kamis 26 Februari 2026.F-Ist.

SULTENGMEMBANGUN.id, PALU,  – Komunitas masyarakat penambang galian B jenis tembaga dari Desa Oyom, Kecamatan Lampasiao, Kabupaten Toli-Toli, ramai-ramai mendatangi sejumlah kantor pemerintah provinsi di Palu. Kunjungan yang didampingi koordinator Ahmad Sumarlin ini bertujuan untuk menuntut janji Gubernur Sulawesi Tengah, H. Anwar Hafid terkait pengesahan berkas perizinan pengelolaan tambang di wilayah mereka.

Saat melakukan kunjungan pertemuan dengan pihak DPMPTSP Sulteng.

Perwakilan masyarakat, Fithein (72) dari Koperasi Ogotaring 1, menyampaikan bahwa masyarakat telah membentuk 22 koperasi dengan berkas lengkap dan bahkan telah mendapatkan rekomendasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dari DPRD. Namun, selama 4 tahun lamanya mereka menunggu, hingga kini belum ada kejelasan terkait pengesahan izin dari gubernur.

Suasana rapat dengan Pihak ESDM Sulteng terkait solusi atas perizinan penambangan di desa Oyom, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Toli-toli.

“Kami tidak bisa mengelola tanpa izin pertambangan dari Kementerian ESDM yang diusulkan oleh Dinas Kehutanan kemudian ditindaklanjuti oleh  DPMPTSP Sulteng atas rekomendasi gubernur,” ujar Fithein.

Lokasi pertambangan rakyat seluas sekitar 99 hektar kemudian diciutkan lagi menjadi 93 hektar setelah WPR di keluarkan dari PIPPIB. Inilah  yang akan dikelola oleh 22 koperasi tersebut yang awalnya ini merupakan hutan dengan jalan umum, namun sebagian kini ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung.

Selama kunjungan yang dilakukan pada Kamis (26/02/2026), mereka telah bertemu dengan Ir.Susanto Wibowo selaku Plt. Kadis Kehutanan Provinsi dan Kepala DPMPTSP Sulteng, meskipun tidak dapat bertemu dengan Kepala Dinas ESDM yang sedang keluar daerah.

Plt.Kadis Kehutanan Sulteng, Ir.Susanto Wibowo saat memberikan keterangan pers terkait izin tambang untuk masyarakat desa Oyom, Kecamatan Lampasio, Toli-toli.

Kadis Kehutanan: Siap Bantu Sesuai Aturan

Plt. Kadis Kehutanan Provinsi, Ir. Susanto Wibowo, S.Hut., M.Si., IPU, menyatakan bahwa pihaknya siap membantu masyarakat selama sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jika kegiatan masuk wilayah hutan lindung, proses tetap dapat dilakukan dengan menerapkan mekanisme yang sesuai.

Usai melakukan rapat dengan pihak ESDM Sulteng yang diterima oleh Kabid Minerba, Sultanisah di aula kantor ESDM, Kamis 26 Februari 2026.

“Jika permohonan mereka sudah memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR), kami siap menindaklanjuti. Kami arahkan agar masyarakat bersabar dan berkoordinasi dengan DPMPTSP dan Dinas ESDM,” jelasnya.

Masyarakat Dipingpong, Dapatkan Solusi dari ESDM

Tampak Bapak Ahmad Sumarlin selaku Koordinator masyarakat penambang dari Desa Oyom, Terus bersuara untuk memperjuangkan hak masyarakat penambang agar segera diberikan izin sehingga tidak lagi terkatung-katung dengan janji.

Ahmad Sumarlin menjelaskan bahwa mereka telah mempertanyakan progres IPR dari 6 koperasi yang dijanjikan, namun terkendala karena belum ada kejelasan terkait kawasan hutan lindung. Dinas Kehutanan menyampaikan bahwa IPR dapat berlokasi di hutan lindung selama kegiatan dilakukan secara bawah tanah dan diikuti proses Penyusunan Program Kegiatan Hulu (PPKH), sementara DPMPTSP mengacu pada sistem OSS dan menunggu tindaklanjut dari ESDM.

“Kami sudah cape, sudah 4 tahun menunggu dari masa gubernur Rusdi Mastura hingga sekarang,” ujar Fithein.

Kabid Minerba ESDM Provinsi, Sultanisah, memberikan tiga penegasan sebagai solusi:

1. Meminta rekomendasi dari Dinas Kehutanan terkait penggunaan kawasan hutan pada blok WPR Oyom dengan metode underground.

2. Meminta percepatan penurunan status kawasan dari hutan lindung menjadi Hutan Produksi Terbatas (HPP).

3. Menegaskan bahwa proses perizinan akan dilanjutkan sesuai aturan setelah persyaratan teknis terpenuhi.

Pasca pertemuan, masyarakat menemukan titik terang dan berharap proses dapat segera terselesaikan tanpa kelamaan lagi. Selain itu, Plt. Kadis Kehutanan juga menegaskan bahwa pemberian IPR dalam kawasan hutan lindung dapat diterbitkan dengan memenuhi mekanisme yang berlaku, sesuai dengan janji yang disampaikan.(Nila)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *