Mengandalkan Jabatan & Pengaruh, Oknum Kadis di Buol Resmi Jadi Tersangka

Berita, Buol, Hukrim, Sulteng310 Dilihat

Nurhaya Rasyid sebagai korban  menunjukkan bukti laporan polisi atas dugaan kasus penipuan. 

Janji Manis Oknum Kepala Dinas di Buol Berujung Penipuan. Pinjam Rp110 Juta Tutupi Kasus Istri, Kini Terlapor Tak Menggubris Telepon & Chat Korban

SULTENGMEMBANGUN.id, PALU – Kasus dugaan penipuan yang melibatkan salah satu oknum pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, semakin terbuka fakta kelicikannya. Suleman N.AIN, S.H, Kepala Dinas Pemukiman dan Perumahan Kabupaten Buol, kini resmi berstatus tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan uang milik salah satu warga kelurahan Tondo. Ia diketahui memanfaatkan jabatan serta mengaku sebagai tim sukses Bupati demi meyakinkan korban untuk meminjamkan uang dalam jumlah besar, namun setelah uang diterima, ia sama sekali tidak menggubris panggilan telepon maupun pesan penagihan yang dikirimi oleh korban (pelapor).

Korban dalam kasus ini adalah Nurhaya Rasyid yang akrab disapa Mama Ocha yang beralamat di Kelurahan Tondo, Kota Palu. Dia mengaku sangat kecewa karena selain dirugikan secara materi, laporan yang disampaikan ke instansi terkait di lingkungan pemerintah daerah pun nyaris tak ada tanggapan.

Awal Mula kejadiannya, oknum kadis tersebut meminjam uang dengan berbagai alasan mengelabui. Kejadian bermula pada tanggal 28 September 2025. Malam itu, Suleman N.AIN, S.H datang ke kediaman Nurhaya didampingi istrinya, Misnaeni. Dengan penuh percaya diri, pejabat ini memperkenalkan jabatannya dan mengaku memiliki pengaruh besar sebagai bagian dari tim sukses Bupati Buol.

“Dia bercerita panjang lebar untuk mengelabui saya. Dia bilang uang itu dipakai oleh istrinya yang memang dikenal aktif mengurus proyek. Dia jelaskan kemana saja uang itu lari, seolah-olah itu hal yang wajar dan pasti bisa kembali. Dia yakinkan saya, ‘Tidak mungkin seorang Kepala Dinas tidak bisa bayar, tidak mungkin seorang pejabat tidak punya uang’,” ungkap Nurhaya  meniru ucapan manis si oknum kadis.

Mengingat, alasan yang dilontarkan saat itu sangat mendesak. Uang diminta untuk menyelesaikan kasus hukum yang menjerat istrinya, yang saat itu sudah berstatus tersangka dan berkas perkaranya akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Istri pejabat tersebut dilaporkan terkait dugaan penipuan proyek ilegal dengan kerugian mencapai Rp110 juta.

“Waktu itu mereka datang ke rumah, istrinya lebih banyak diam tetapi suaminya yang lebih banyak bicara. Dia bilang, ‘Mama Ocha, tolong kami pinjamkan uang. Istri saya sudah jadi tersangka, kasusnya mau dilimpahkan ke Kejaksaan. Uang ini mau dipakai untuk menyelesaikan masalah dengan pelapor sebelumnya’,” cerita Nurhaya saat memberikan keterangan kepada wartawan pada Minggu sore (7/06/2026).

Saat itu, pelaku semula berjanji uang akan dikembalikan dalam waktu dua minggu. Namun, karena korban merasa belum cukup yakin, waktu perjanjian pun diperpanjang atas rasa pengertian korban menjadi dua bulan, sehingga jatuh tempo pada tanggal 30 November 2025.

“Dia terus meyakinkan saya, bilang ‘Jangan ragu, saya ini Kepala Dinas dan tim sukses Bupati’. Kami juga sudah lama berteman, akhirnya saya percaya. Dia janji, begitu pulang dari Palu atau Buol, uang saya segera dikembalikan,” tambahnya meniru ucapan manis si oknum kadis.

Berdasarkan kepercayaan itu, pada malam  itu juga, suami Nurhaya langsung mentransfer uang sebesar Rp110 juta ke rekening pelaku. Transaksi tersebut pun dilengkapi dengan bukti kwitansi yang dipegang oleh oknum kadis dimaksud, yang kala itu sempat diabadikan oleh korban sebagai bukti pegangan untuk dirinya.

Namun, kenyataan pahit mulai terasa saat jatuh tempo pelunasan tiba. Tepat pada 30 November 2025, saat Nurhaya menagih janji, pelaku justru berkelit dan tidak ada kabar sama sekali. Sejak saat itu, sikap pelaku berubah drastis. Berpuluh kali telepon dilakukan, pesan singkat dikirimkan, namun tidak satu pun yang digubris atau dibalas.

“Kalau sampai tanggal itu uang belum kembali, saya tegaskan akan melaporkan ke pihak berwajib dan menemui Bupati.  dia sama sekali tidak mau mengangkat telepon atau membalas pesan saya. Padahal bukti panggilan dan chat semuanya ada, tapi dia seolah tak mau tahu,” ungkap Nurhaya kecewa.

Merasa haknya diabaikan, Nurhaya berusaha menempuh jalur penyelesaian melalui instansi pemerintah. Ia melaporkan peristiwa ini ke Inspektorat Kabupaten Buol, serta mengirimkan surat tembusan kepada Bupati dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Namun hasilnya sangat mengecewakan.
“Saya tanya, ‘Bagaimana laporan saya Pak?’, jawabnya dari pihak inspektorat dengan santai, ‘Ibu sabar, Bupati sedang tidak ada’. Saya tanya lagi kemudian, jawabnya ‘Masih di Inspektorat’. Padahal kami sudah kirim surat resmi bahkan ke alamat email BKD Buol, tapi tidak dijawab dan tidak digubris sama sekali. Entah apakah surat itu disampaikan kepada pimpinan atau ditahan di jalan, kami tidak tahu,” keluh Nurhaya.

Suatu ketika,  Suleman justru mencoba melakukan taktik baru. Ia tidak mau berkomunikasi langsung, melainkan menyuruh tetangganya menyampaikan pesan. Ia mengaku baru sanggup membayar Rp50 Juta, sedangkan sisanya akan diusahakan kemudian.

“Dia suruh orang lain yaitu tetangganya bilang, ‘Ada uang 50 juta mau dikirim, minta nomor rekening’. Saya tolak, karena perjanjiannya bukan begitu. Uang yang dipinjam jelas Rp110 juta, mana mungkin saya terima hanya sebagian kecil tanpa kepastian sisanya. Saya bilang, ‘Tidak boleh, bayar lunas sesuai janji’. Padahal uang 50 juta itu katanya memang ada, tapi karena tidak sesuai kesepakatan, saya tetap menolak menerimanya,” tambah Nurhaya.

Ia menegaskan tidak mau menerima pembayaran secara bertahap yang tidak jelas aturannya, apalagi pelaku sama sekali tidak mau berhadapan langsung atau menjawab pertanyaan korban.

Karena semua jalur damai dan laporan ke instansi pemerintah buntu, Nurhaya  akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polda Sulawesi Tengah pada tanggal 2 Desember 2025 dengan nomor laporan: LP/B/328/XII/2025/SPKT/POLDA SULAWESI TENGAH.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang mendalam dan bukti-bukti yang lengkap, pihak kepolisian menerbitkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: SP.Tap/ 49 /IV/RES.1.11./2026/Ditreskrimum tertanggal 25 Mei 2026.

Dalam surat resmi yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah tersebut, tertulis jelas nama SULEMAN N.AIN, S.H (lahir Lindu, 3 April 1971), berstatus PNS, ditetapkan sebagai tersangka perkara tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan sesuai Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dari keterangan yang diterima, penyidik menyebutkan bahwa pemeriksaan terhadap tersangka dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 22 bulan Juni 2026 ini. Meski sudah berstatus tersangka, hingga berita ini diturunkan pelaku belum ditangkap, melainkan baru dipanggil secara resmi untuk menjalani proses hukum.

Terpisah, saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Pemukiman dan Perumahan Kabupaten Buol ini justru beralasan lain. Ia mengaku hubungan dengan korban sebenarnya baik-baik saja, namun ia enggan mengangkat telepon dengan alasan merasa “tidak nyaman” dengan cara bicara korban. Padahal, fakta di lapangan menunjukkan bahwa ratusan panggilan dan pesan dari korban tak pernah ditanggapi sedikit pun.

“Sebenarnya ini persoalan keluarga, urusan orang Basudara. Jadi masalahnya nantilah, saya janji dua Minggu kedepan masalah ini saya selesaikan,”ucap Oknum kadis pemukiman dan perumahan kabupaten buol yang saat itu dikonfirmasi lewat nomor telpon WA nya.

Sangat disesalkan, ada oknum pejabat yang seharusnya menjadi teladan dalam pelayanan publik itu justru harus berhadapan dengan hukum akibat perbuatannya sendiri yang mengabaikan kepercayaan dan janji.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *