Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Ilegal Magento, Terbukti Salah Gunakan Nama Perusahaan Asing  

SULTENGMEMBANGUN.id,  JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) resmi menghentikan seluruh kegiatan usaha entitas bernama Magento yang diduga melakukan penipuan keuangan. Pelaku diketahui menggunakan modus peniruan identitas atau impersonasi dengan menyalahgunakan nama produk resmi milik perusahaan perangkat lunak multinasional, Adobe Inc.

Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi mendalam, Magento yang beroperasi menawarkan investasi tersebut terbukti tidak memiliki hubungan apa pun dengan produk sah bernama Magento Commerce milik Adobe Inc. Produk asli tersebut merupakan perangkat lunak untuk membangun dan mengelola toko daring, dan sama sekali tidak menjalankan kegiatan penawaran investasi kepada masyarakat.

Pihak berwenang juga menemukan fakta bahwa entitas Magento ilegal ini tidak memiliki badan hukum yang terdaftar di Indonesia. Selain itu, aplikasi maupun situs web yang digunakan dalam operasinya tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI, sehingga statusnya jelas ilegal.

Satgas menegaskan bahwa Magento menjalankan skema penipuan berkedok investasi. Modus yang digunakan adalah menawarkan pembuatan akun toko pada platform mereka, di mana calon anggota diminta menyetor dana deposit dengan janji imbalan berupa komisi penjualan dan uang kembali atau cashback.

Tindak lanjut atas temuan ini, Satgas PASTI telah mematikan operasional entitas tersebut dan segera memproses pemblokiran akses terhadap aplikasi serta seluruh tautan atau URL yang terkait. Satgas juga akan berkoordinasi erat dengan aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan lebih lanjut guna mengungkap jaringan dan pelaku di balik kegiatan tersebut.

Masyarakat yang merasa telah menjadi korban dan mengalami kerugian akibat skema ini diminta segera melaporkan kejadian tersebut ke aparat penegak hukum terdekat agar proses penanganan dan pemulihan kerugian dapat dipercepat.

Melalui kasus ini, Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat untuk senantiasa waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dan tidak masuk akal. Khususnya yang menggunakan nama perusahaan asing yang sudah dikenal publik, namun tidak memiliki kejelasan perizinan dan legalitas di Indonesia.

Satgas juga menyoroti kasus serupa yang menggunakan pola sama, seperti entitas Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas yang diduga meniru nama perusahaan asing MBAStack Limited, serta Appeninc yang diketahui meniru nama perusahaan Appen Inc. Kedua entitas ini pun berpotensi melakukan praktik yang sama.

“Masyarakat diminta berhati-hati terhadap modus penipuan impersonasi atau peniruan identitas, khususnya yang mengatasnamakan perusahaan e-commerce dengan tawaran komisi penjualan atau skema keuangan serupa,” tegas pernyataan Satgas PASTI.

Bagi masyarakat yang menemukan indikasi kegiatan investasi mencurigakan atau pinjaman daring ilegal, dapat melaporkan melalui situs sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id.

Sementara itu, bagi yang telah menjadi korban penipuan transaksi keuangan, pelaporan juga dapat dilakukan melalui situs Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id untuk mempercepat proses pemblokiran rekening pelaku.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *