SULTENGMEMBANGUN.id, JAKARTA – Menyusul proses penegakan hukum dan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta terhadap pengurus PT Lunaria Annua Teknologi atau yang dikenal dengan nama layanan KoinP2P, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan telah mengambil serangkaian langkah pengawasan ketat. OJK menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang berjalan, serta terus memantau operasional penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) tersebut agar tetap berjalan sesuai aturan dan melindungi kepentingan masyarakat.
OJK menekankan bahwa kendati pengurus sedang dalam proses hukum, tanggung jawab atas keberlangsungan usaha tetap melekat pada pemegang saham. Pihak OJK telah memanggil para pemegang saham untuk memastikan operasional dan pelayanan kepada pengguna jasa tetap berjalan normal dan tidak terganggu.
Berbagai langkah konkret telah diambil OJK dalam menindaklanjuti perkembangan kasus ini, antara lain memanggil pengurus dan pemegang saham guna meminta komitmen penyelesaian masalah, khususnya kewajiban kepada pemberi dana (lender). OJK juga telah melakukan pemeriksaan langsung dan evaluasi menyeluruh terhadap aspek operasional, infrastruktur, tata kelola, hingga model bisnis KoinP2P, serta memerintahkan langkah-langkah perbaikan yang mendesak dilakukan.
Tak hanya itu, pemeriksaan khusus atau audit investigatif pun digelar sesuai ketentuan berlaku, disertai pemantauan ketat atas upaya penyelesaian pembiayaan bermasalah dan pemenuhan kewajiban. Bagi pihak yang terbukti melanggar atau tidak memenuhi komitmen, OJK menegaskan akan menjatuhkan sanksi administratif, termasuk penilaian ulang terhadap kelayakan pihak utama perusahaan. OJK juga mendorong asosiasi terkait untuk mengambil langkah strategis demi menjaga kesehatan industri pembiayaan digital.
Kasus KoinP2P menjadi momen penguatan bagi seluruh ekosistem industri Pindar. OJK telah menerbitkan POJK Nomor 40 Tahun 2024 yang bertujuan memperkokoh aspek kelembagaan, tata kelola, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen. Regulasi ini juga mengatur batas maksimal manfaat ekonomi yang boleh dibebankan kepada peminjam agar lebih adil.
Selain itu, OJK menerapkan standar pengawasan yang lebih ketat, meliputi:
– Kewajiban pencairan pinjaman hanya ke rekening atas nama peminjam yang bersangkutan;
– Penguatan proses verifikasi identitas digital (e-KYC) dan penilaian kelayakan kredit;
– Pengetatan pengendalian internal serta pencegahan transaksi fiktif;
– Wajib mencantumkan peringatan risiko secara jelas pada laman resmi layanan;
– Penegakan sanksi tegas hingga pencabutan izin usaha dan pelaporan dugaan tindak pidana kepada aparat berwenang.
OJK menegaskan komitmennya untuk terus menyempurnakan regulasi dan pengawasan secara terukur. Tujuannya mewujudkan industri pendanaan bersama yang sehat, transparan, efisien, dan berintegritas, serta memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat. Diharapkan dengan langkah-langkah ini, industri Pindar dapat tumbuh akuntabel dan semakin berperan besar mendukung pembiayaan sektor produktif serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia.**







