Jurnalis Update Triwulan III: OJK Sulteng Genjot Pencegahan Keuangan Ilegal  

Kepala OJK Sulteng imbau masyarakat terapkan prinsip Legal‑Logis sebelum bertransaksi keuangan

Kepala OJK Sulteng, Bonny Hardi Putra melalui media mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan agar terhindar dari kasus penipuan atau bisnis keuangan ilegal.F-dok.humas OJK Sulteng.

SULTENGMEMBANGUN.id, POSO -Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tengah Bonny Hardi Putra merilis perkembangan program pencegahan aktivitas keuangan ilegal pada acara Jurnalis Update Triwulan III Tahun 2026, yang digelar malam hari di Villa The Bali Cottage, Desa Siuri, Tentena, Kabupaten Poso.

Dalam paparannya, Bonny menjelaskan OJK Sulteng bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperkuat langkah pencegahan dan penanganan praktik keuangan tanpa izin. Sepanjang tahun 2026, telah dilaksanakan sebanyak 128 kegiatan edukasi pencegahan keuangan ilegal yang menjangkau 360.742 peserta dari berbagai lapisan masyarakat.

Selain penyebaran informasi ke masyarakat, pihaknya juga memperkuat koordinasi lintas instansi dan menindaklanjuti laporan warga terhadap entitas yang diduga beroperasi tanpa izin. Upaya ini bertujuan meningkatkan kewaspadaan terhadap beragam modus penipuan, investasi ilegal, hingga pinjaman daring tidak resmi yang kerap merugikan warga.

“Kami mengimbau masyarakat selalu menerapkan prinsip Legal dan Logis sebelum menggunakan produk atau layanan keuangan,” ujar Bonny. Prinsip tersebut berarti memastikan terlebih dahulu legalitas lembaga yang menawarkan layanan, serta mencermati kewajaran imbal hasil yang ditawarkan.

Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak memberikan data pribadi rahasia seperti PIN, kata sandi, kode OTP, CVV, atau nomor kartu kepada pihak yang tidak dapat dipastikan kebenarannya.

Ke depannya, OJK Sulteng akan memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, industri keuangan, akademisi, media, dan pemangku kepentingan lain untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, memperluas akses keuangan, meningkatkan literasi, dan melindungi konsumen demi pertumbuhan ekonomi wilayah yang inklusif, sehat, dan berkelanjutan.

Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi, bertanya, atau ingin mengajukan pengaduan terkait layanan keuangan, dapat menghubungi Kontak OJK 157 melalui telepon 157 atau WhatsApp 081‑157‑157‑157 pada kanal resmi layanan konsumen OJK.(*rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *