Dua kali teguran namun tak digubris, Pihak Satpol PP Terpaksa Menyegel Usaha Chicken Bim.F-dok.ist
SULTENGMEMBANGUN.id, PALU – Hukuman berat diterima oleh lokasi usaha Chicken Bim di Jalan Basuki Rahmat, Kota Palu. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama aparat penegak hukum resmi melakukan penyegelan sementara terhadap tempat tersebut pada Jumat (17/04/2026).
Tindakan tegas ini diambil lantaran pengelola usaha terbukti melanggar Peraturan Wali Kota Palu Nomor 37 Tahun 2017 tentang Kebersihan Lingkungan.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Palu, Mohamad Bambang S., menegaskan bahwa ini bukan pelanggaran pertama. Pihaknya sudah berulang kali menindak dan bahkan sudah menjatuhkan sanksi denda sebanyak dua kali pada kesempatan sebelumnya. Namun, pelanggaran serupa kembali terjadi di tahun ini.
“Sudah kami proses beberapa kali, bahkan sudah didenda sampai dua kali. Tapi tahun ini pelanggaran kembali terjadi. Kami sudah panggil, edukasi, dan beri teguran, tapi tidak kunjung datang memenuhi panggilan,” tegas Bambang tegas.

Karena tidak ada itikad baik dari pengelola, kasus ini kemudian dibawa ke sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang melibatkan Kejaksaan, Pengadilan, dan Kepolisian pada 9 April lalu. Putusan sidang menetapkan penutupan sementara sebagai sanksi administratif.
Bambang menjelaskan, penyegelan ini bertujuan agar pengelola segera memperbaiki sistem pengelolaan sampah yang buruk. Meski dalam masa tenggang terlihat ada upaya perbaikan, sanksi tetap harus dijalankan sesuai putusan hukum.
“Penutupan ini bukan semata-mata menghukum, tapi mendidik. Harus ada kesadaran untuk menjaga kebersihan. Namun aturan tetap aturan, sanksi harus ditegakkan,” ujarnya.
Kabar baiknya, pintu dibuka kembali bagi usaha tersebut untuk beroperasi normal. Syaratnya satu: seluruh kewajiban administrasi dan denda harus dilunasi terlebih dahulu.
“Insyaallah setelah administrasi dan denda diselesaikan, bisa segera dibuka kembali,” tambahnya.
Lewat kasus ini, Pemkot Palu memberikan pesan keras kepada seluruh pelaku usaha. Penegakan peraturan dilakukan secara profesional, tanpa pandang bulu.
“Tidak ada diskriminasi, tidak ada tebang pilih. Siapapun yang melanggar dan sudah melalui proses hukum yang benar, pasti akan ditindak tegas. Aturan dibuat untuk dipatuhi demi kenyamanan bersama,” pungkas Bambang.
Tindakan ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pengusaha di Kota Palu agar tidak menyepelekan masalah kebersihan lingkungan.***












