OJK Wujudkan Industri BPR/BPRS yang Berintegritas, Tangguh dan Kontributif
SULTENGMEMBANGUN.id, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berkomitmen mengembangkan dan memperkuat industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS). Tujuannya agar kedua lembaga keuangan ini tumbuh menjadi institusi yang berintegritas, tangguh, dan mampu memberikan kontribusi nyata dalam memperluas akses keuangan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta masyarakat di wilayah operasionalnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa industri perbankan, termasuk BPR dan BPRS, kini menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Dinamika ekonomi global dan regional, disertai perkembangan teknologi keuangan yang sangat pesat, telah mengubah perilaku, ekspektasi, dan kebutuhan masyarakat terhadap layanan perbankan. Selain itu, persaingan yang kian ketat dalam penyaluran kredit atau pembiayaan ke segmen mikro dan kecil turut diiringi dengan potensi peningkatan risiko yang harus dikelola dengan baik.
Untuk menjawab tantangan tersebut sekaligus menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK telah merilis Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPRS 2024–2027. Dokumen ini menjadi acuan strategis bagi pelaku industri dalam merumuskan langkah bisnis yang tangguh dan berkelanjutan agar tetap eksis dan relevan.
Roadmap tersebut difokuskan pada empat pilar utama, yaitu: Penguatan Struktur dan Daya Saing, Akselerasi Digitalisasi, Penguatan Peran di Wilayah, serta Penguatan Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan.
“Melalui penguatan struktur dan daya saing, BPR dan BPRS diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan usahanya, mengantisipasi dampak gejolak ekonomi, serta meningkatkan daya saing dalam menjalankan fungsi intermediasi kepada masyarakat dan sektor UMKM,” ungkap Dian Ediana Rae, Selasa (2/6/2026).
Hingga Maret 2026, kinerja industri BPR dan BPRS masih menunjukkan tren pertumbuhan positif dengan indikator keuangan yang sehat dan terjaga. Data OJK mencatat total aset industri tumbuh 3,70 persen year-on-year (yoy) menjadi Rp236,69 triliun.
Pertumbuhan ini sejalan dengan penyaluran kredit dan pembiayaan yang naik 2,83 persen (yoy) mencapai Rp176,96 triliun, serta didukung kenaikan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 3,16 persen (yoy) menjadi Rp165,49 triliun.
Ketahanan industri juga terlihat dari permodalan yang sangat kuat. Rasio Kecukupan Modal (CAR) agregat berada di angka 27,20 persen, jauh melampaui batas minimum yang ditetapkan regulator. Industri terus memperkuat mitigasi risiko melalui penerapan tata kelola yang baik, pemantauan kredit secara intensif, serta pembentukan cadangan kerugian sesuai ketentuan yang berlaku.
Secara geografis maupun kultural, BPR dan BPRS memiliki kedudukan yang istimewa karena lebih dekat dengan masyarakat dan pelaku usaha di daerah. Hal ini sejalan dengan amanat UU P2SK yang menegaskan fokus utama BPR dan BPRS adalah melayani kebutuhan keuangan Usaha Mikro dan Kecil serta masyarakat di wilayahnya masing-masing.
Berkat kedekatan tersebut, penyaluran kredit dan pembiayaan ke sektor UMKM terus tumbuh dan terjaga kualitasnya. Per Maret 2026, porsi penyaluran ke sektor ini mencapai 50,07 persen dari total keseluruhan kredit atau pembiayaan yang disalurkan.
Meski komposisinya sudah cukup besar, OJK mendorong agar angka ini terus ditingkatkan. Salah satu caranya adalah melalui kerja sama antar lembaga keuangan serta partisipasi aktif dalam program-program strategis bersama Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD). Di antaranya adalah program Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR) dan Kredit/Pembiayaan Sektor Pertanian (K/PSP), yang bertujuan memperluas manfaat ekonomi ke lapisan masyarakat yang lebih luas.(*rls)







