Dian Ediana Rae
SULTENGMEMBANGUN.id, Jakarta, 22 Mei 2026 – Di tengah ketidakpastian ekonomi dunia akibat gejolak geopolitik dan lonjakan harga minyak yang memicu volatilitas pasar keuangan serta tekanan pada nilai tukar negara berkembang, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan kondisi fundamental ekonomi Indonesia tetap kokoh. Ketahanan ini ditopang oleh tingkat inflasi yang terjaga dan momentum pertumbuhan ekonomi dalam negeri yang tetap positif dan tinggi.
OJK terus memantau secara ketat kinerja industri perbankan, khususnya perkembangan Dana Pihak Ketiga (DPK) baik dalam mata uang Rupiah maupun Valuta Asing (Valas). Data per April 2026 menunjukkan DPK secara keseluruhan tumbuh 11,39 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu (year-on-year/yoy).
Pertumbuhan ini masih didominasi oleh DPK dalam Rupiah yang naik 11,49 persen (yoy), dengan rincian pertumbuhan Giro sebesar 23,25 persen, Tabungan 7,88 persen, dan Deposito 6,91 persen. Sementara itu, DPK Valas juga mencatatkan kenaikan 10,87 persen (yoy), didorong pertumbuhan Tabungan Valas 23,21 persen dan Deposito Valas 22,00 persen.
Hingga April 2026, jumlah rekening DPK telah mencapai 667,17 juta rekening atau tumbuh 7,22 persen (yoy), di mana sebagian besar masih berdenominasi Rupiah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengakui adanya peningkatan porsi DPK Valas sejak awal tahun ini, namun menilai pergerakannya masih dalam batas wajar dan terukur.
“Porsi DPK Valas terhadap total dana saat ini bergerak stabil di kisaran 15 persen hingga 16 persen. Peningkatan utamanya terlihat pada produk deposito, sejalan dengan suku bunga yang cukup kompetitif yang ditawarkan bank besar, salah satunya sebagai bentuk insentif bagi para eksportir untuk tetap menempatkan dananya di dalam negeri,” jelas Dian.
Di tengah tekanan eksternal, OJK menjamin stabilitas sistem keuangan domestik tetap terjaga dengan baik. Ketahanan perbankan tercermin dari tingkat permodalan atau Capital Adequacy Ratio (CAR) yang cukup tinggi, berfungsi sebagai penyangga utama dalam menyerap berbagai risiko yang mungkin terjadi.
Kondisi likuiditas juga dinilai sangat memadai. Hingga April 2026, rasio Loan to Deposit Ratio (LDR) tercatat sebesar 86,88 persen. Sementara itu, indikator keamanan likuiditas lain seperti Alat Likuid dibanding Non-Core Deposit (AL/NCD) mencapai 111,13 persen dan Alat Likuid terhadap DPK (AL/DPK) sebesar 25,39 persen. Kedua angka ini berada jauh di atas ambang batas aman masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.
“Dengan posisi likuiditas yang kuat ini, fungsi penyaluran dana atau intermediasi, serta layanan transaksi valuta asing bagi masyarakat dan pelaku usaha tetap berjalan lancar tanpa hambatan,” tegas Dian.
OJK juga terus memantau dampak pergerakan nilai tukar Rupiah terhadap kesehatan bank. Rasio Posisi Devisa Neto (PDN) industri perbankan tercatat secara konsisten berada jauh di bawah batas maksimal aman, yaitu 20 persen dari modal bank. Hal ini membuktikan eksposur risiko nilai tukar dikelola dengan sangat baik, sehingga dampak langsung pelemahan Rupiah terhadap stabilitas bank masih sangat terbatas.
Meskipun dampak langsung dinilai terkendali, OJK tetap mewaspadai potensi dampak lanjutan (second round impact) akibat kenaikan harga minyak global yang bisa memicu inflasi impor maupun tekanan biaya produksi. OJK menilai peningkatan permintaan valas belakangan ini merupakan respons wajar masyarakat dan pelaku usaha untuk mendiversifikasi aset guna menjaga nilai kekayaan di tengah ketidakpastian.
Guna memastikan ekonomi nasional tetap bertumbuh berkelanjutan di tengah gejolak dunia, OJK terus memperkuat koordinasi kebijakan dan komunikasi publik bersama Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, serta Kementerian Keuangan dalam kerangka Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Sinergi ini menjadi kunci untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan keuangan sistemik agar tetap tangguh menghadapi segala tantangan, baik yang berasal dari luar maupun dalam negeri.***












