SULTENGMEMBANGUN.id, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berat kepada PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) terkait ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan, khususnya yang diserahkan kepada pihak ketiga. Keputusan ini diambil sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan khusus yang mengungkap kelalaian perusahaan dalam menjaga standar layanan dan etika penagihan sesuai peraturan yang berlaku.
Berdasarkan temuan OJK, Indosaku dinilai gagal memastikan kegiatan penagihan yang dilakukan pihak ketiga berjalan secara patuh, profesional, beretika, dan sesuai ketentuan. Pengawasan serta pengendalian kualitas yang diterapkan perusahaan dianggap belum memadai, sehingga berpotensi merugikan konsumen dan melanggar prinsip perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.
Atas pelanggaran tersebut, OJK menjatuhkan sanksi berupa:
1. Denda administratif sebesar Rp875.000.000,00 (delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah);
2. Peringatan tertulis yang ditujukan langsung kepada Direktur Utama Indosaku; dan
3. Perintah wajib menyusun dan melaksanakan rencana tindak perbaikan menyeluruh atas kegiatan penagihan, terutama yang melibatkan pihak ketiga.
Rencana perbaikan yang dimandatkan OJK wajib mencakup sejumlah poin krusial, mulai dari penyempurnaan kebijakan dan prosedur penagihan agar selaras dengan aturan, evaluasi serta penguatan perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga—termasuk standar perilaku dan sanksi pelanggaran—hingga perbaikan mekanisme pengendalian kualitas. Selain itu, Indosaku juga diminta memperkuat pelatihan, pemantauan, dan evaluasi rutin bagi petugas penagihan, serta memaksimalkan sistem penanganan pengaduan konsumen.
Dalam pernyataannya, OJK menegaskan bahwa penyerahan kegiatan penagihan kepada pihak ketiga tidak serta merta menghapus atau mengalihkan tanggung jawab penyelenggara layanan. Seluruh pelaku usaha jasa keuangan wajib memastikan pihak yang ditunjuk menjalankan tugas sesuai aturan dan kode etik yang berlaku.
“OJK meminta komitmen penuh dari Direksi Indosaku untuk melaksanakan perbaikan ini secara tuntas dan tepat waktu. Kami akan memantau pelaksanaannya secara ketat. Jika di kemudian hari masih ditemukan pelanggaran serupa atau ketidakpatuhan lain, langkah penindakan yang lebih tegas akan kami ambil sesuai ketentuan,” tegas pernyataan resmi OJK.
Melalui kasus ini, OJK kembali mengingatkan seluruh pelaku usaha jasa keuangan untuk memperketat pengawasan di lapangan. Setiap kegiatan penagihan, baik yang dilakukan sendiri maupun oleh pihak ketiga, harus bebas dari praktik ancaman, intimidasi, pelecehan, atau penyebaran data pribadi konsumen yang melanggar hukum.
OJK juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mendapatkan perlakuan penagihan yang tidak wajar, tidak sopan, atau melanggar aturan. Di sisi lain, konsumen juga diharapkan bertanggung jawab dengan memahami hak dan kewajibannya, menyesuaikan pinjaman dengan kemampuan bayar, serta hanya menggunakan layanan dari penyelenggara yang berizin resmi dan diawasi OJK.
Langkah penegakan hukum terhadap Indosaku ini merupakan bukti nyata komitmen OJK dalam menjaga disiplin pasar, memperkuat tata kelola industri, serta memastikan perlindungan konsumen berjalan maksimal guna menjaga kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan nasional.***












