SULTENGMEMBANGUN.id Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan sejumlah kebijakan berbeda yang bersifat fleksibel namun tetap terukur untuk mendukung pengembangan industri Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML). Langkah ini diambil untuk menjawab dinamika usaha sekaligus menjaga stabilitas dan kesehatan sektor jasa keuangan.
Kebijakan ini diterapkan dalam batas kewenangan OJK, tetap berpedoman pada asas pemerintahan yang baik, serta mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang sehat. Pemberlakuan tidak bersifat umum — hanya diberikan atas permohonan perusahaan dan setelah melalui penilaian mendalam terhadap kondisi serta kepatuhan perusahaan terkait.
Berbagai Kemudahan dan Kepastian Hukum yang Diberikan
Melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK), OJK menetapkan kelonggaran terhadap sejumlah ketentuan, antara lain:
1. Batas Kepemilikan Asing
Mempermudah penguatan permodalan yang belum bisa dipenuhi pemegang saham lokal. Perusahaan tetap wajib menyesuaikan kepemilikan asing maksimal 85% paling lambat 3 tahun sejak dilaporkan perubahannya ke OJK.
2. Jangka Waktu Beroperasi Pemegang Saham
Memperbolehkan penyertaan modal dari pemegang saham yang baru beroperasi kurang dari 2 tahun, selama memiliki komitmen yang jelas dan terukur.
3. Penyesuaian Modal Disetor
Mempermudah penyesuaian modal setelah terjadi pengambilalihan perusahaan, khususnya bagi pemegang saham dengan kondisi keuangan yang sedang berkembang.
4. Masa Peralihan Layanan BNPL
Lembaga keuangan selain bank umum dan perusahaan pembiayaan diberi waktu hingga 31 Desember 2027 untuk mengalihkan portofolio dan menghentikan layanan Beli Sekarang Bayar Nanti guna memberikan kepastian hukum.
5. Persyaratan Izin Usaha Pergadaian
Menyederhanakan syarat awal permohonan izin dengan tidak mewajibkan bukti latar belakang pendidikan terakhir; sertifikasi jabatan cukup dipenuhi paling lambat 1 tahun setelah izin diterbitkan.
6. Proses Pembubaran Perusahaan
Mempermudah tata cara pelaporan pengesahan keputusan pembubaran perusahaan guna mempercepat proses pengembalian izin usaha.
OJK menegaskan bahwa seluruh kebijakan ini diberikan secara selektif dan terukur. Selain mempertimbangkan kebutuhan industri, tetap diperhatikan aspek perlindungan konsumen, penerapan prinsip kehati-hatian, serta kestabilan sistem keuangan nasional.
“Kebijakan ini diharapkan membuat pelaku usaha tetap dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan, tanpa mengorbankan prinsip keamanan dan kepatuhan,” ujar OJK dalam keterangan resminya pada 17 Juni 2026.
Ke depannya, OJK akan terus menyesuaikan aturan secara adaptif agar selaras dengan perkembangan usaha dan kebutuhan perekonomian Indonesia.(*rls)













