SULTENGMEMBANGUN.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil dan meminta klarifikasi kepada PT Toyota Astra Financial Services (TAFS) pada Senin, 8 Juni 2026. Langkah ini diambil menyusul adanya laporan dan informasi terkait dugaan pelanggaran proses penagihan kredit yang terjadi di Kota Serang, Banten.
Pemanggilan ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan OJK untuk memastikan seluruh kegiatan usaha jasa keuangan berjalan sesuai ketentuan dan tetap mengutamakan perlindungan konsumen. OJK meminta penjelasan terkait dugaan keterlibatan oknum tenaga penagihan yang diduga menggunakan cara kekerasan dalam melaksanakan tugasnya.
Dalam pertemuan tersebut, OJK meminta perusahaan untuk segera menindaklanjuti sejumlah hal penting, antara lain:
1. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh proses penagihan, termasuk kerja sama dengan pihak ketiga, agar berjalan profesional dan sesuai aturan
2. Menyampaikan data serta dokumen lengkap untuk keperluan pengawasan
3. Menelaah dan mengambil tindakan tegas terhadap pihak yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut
4. Memperketat pengawasan terhadap tenaga penagihan, baik internal maupun mitra eksternal
5. Menyampaikan informasi kepada publik secara bertanggung jawab untuk menjaga kepercayaan industri
6. Melaporkan perkembangan penanganan kasus secara berkala kepada OJK
OJK menegaskan akan terus memantau dan mendalami kasus ini. Apabila ditemukan bukti pelanggaran, sanksi administratif maupun tindakan pengawasan tegas akan diberikan sesuai kewenangan yang dimiliki.
OJK mengingatkan seluruh perusahaan pembiayaan bertanggung jawab penuh atas tindakan tenaga penagihan yang ditunjuknya. Proses penagihan dilarang menggunakan kekerasan, ancaman, intimidasi, atau cara yang mempermalukan konsumen.
Di sisi lain, konsumen juga diingatkan memiliki kewajiban untuk membayar angsuran tepat waktu sesuai perjanjian, serta tidak memindah tangankan atau menjual barang jaminan tanpa izin perusahaan pembiayaan. Sebaiknya pastikan kemampuan membayar sebelum mengajukan pinjaman.(*rls)













