Dorong Pasar Modal Lebih Sehat, OJK Resmi Terbitkan Dua Regulasi Baru Penguatan Perusahaan Efek dan Manajer Investasi

SULTENGMEMBANGUN.id, JAKARTA – Sebagai langkah strategis memperkuat ketahanan, tata kelola, dan daya saing industri pasar modal nasional, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menerbitkan dua peraturan baru, yakni Peraturan OJK (POJK) Nomor 3 Tahun 2026 dan POJK Nomor 5 Tahun 2026. Penerbitan aturan ini dilakukan untuk menjawab tantangan perkembangan industri yang semakin kompleks, pesatnya digitalisasi, serta peningkatan eksposur risiko di sektor jasa keuangan.

Kedua regulasi ini memuat penataan ulang kegiatan usaha, peningkatan standar permodalan, hingga penguatan kapasitas sumber daya manusia bagi pelaku usaha, yaitu Perusahaan Efek dan Manajer Investasi.

POJK Nomor 3 Tahun 2026: Klasifikasi Baru Perusahaan Efek Berbasis Kapasitas

Melalui aturan ini, OJK mengelompokkan kegiatan usaha Perusahaan Efek ke dalam tiga kategori, yang disebut PEKU (Pengelompokan Kegiatan Usaha Perusahaan Efek), mulai dari skala terbatas hingga skala luas. Pengelompokan ini bertujuan menciptakan struktur industri yang lebih proporsional dan sehat sesuai kemampuan masing-masing perusahaan.

Berikut rincian pembagian kategori dan ketentuan permodalannya:

– PEKU 1: Fokus pada pemasaran Efek dengan cakupan terbatas. Wajib memiliki modal disetor Rp1 miliar dan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) minimal Rp500 juta.

– PEKU 2: Berwenang beroperasi sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek secara terbatas. Persyaratan modal disetor sebesar Rp55 miliar dan MKBD minimal Rp50 miliar.

– PEKU 3: Memiliki wewenang usaha terluas, dapat menjalankan fungsi Penjamin Emisi maupun Perantara Pedagang Efek sekaligus, termasuk pembiayaan transaksi, penerbitan produk terstruktur, hingga layanan luar negeri. Persyaratan modal disetor mencapai Rp110 miliar dengan MKBD minimal Rp100 miliar.

Selain ketentuan keuangan, POJK ini juga mempertegas kewajiban tata kelola perusahaan, manajemen risiko, kepatuhan, dan fungsi riset yang wajib disesuaikan dengan skala usaha. OJK menilai langkah ini penting untuk meningkatkan perlindungan investor dan menopang stabilitas pasar keuangan.

Sementara itu, bagi industri pengelolaan investasi, OJK menerapkan pengelompokan baru bagi Manajer Investasi yang dibagi menjadi dua kategori, yaitu MIKU 1 dan MIKU 2. Pengelompokan ini disertai peningkatan ketentuan permodalan dan kewajiban volume dana kelolaan agar industri lebih kokoh dan profesional.

Rincian ketentuan baru tersebut adalah:

– MIKU 1: Melayani pengelolaan produk tertentu dengan cakupan usaha terbatas. Wajib memiliki modal disetor Rp25 miliar dan MKBD minimal Rp5 miliar ditambah 0,1 persen dari total dana kelolaan. Dalam batas waktu tertentu, perusahaan wajib mengelola dana minimal Rp500 miliar.
– MIKU 2: Berwenang menjalankan seluruh lingkup kegiatan usaha Manajer Investasi sesuai peraturan. Persyaratan modal disetor Rp50 miliar dan MKBD minimal Rp10 miliar ditambah 0,1 persen dari dana kelolaan. Target minimal dana kelolaan yang harus dipenuhi mencapai Rp1 triliun.

Regulasi ini juga memperketat persyaratan perizinan, memperbaiki aspek tata kelola, serta menuntut peningkatan kualitas sumber daya manusia di sektor ini.

Dengan diterbitkannya kedua aturan ini, OJK menegaskan komitmennya untuk mendorong pasar modal Indonesia tumbuh secara transparan, sehat, dan berdaya saing tinggi. Penguatan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor sekaligus mendukung pendalaman pasar keuangan nasional secara berkelanjutan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *